Penunjukan Plt Sejumlah Pejabat Di Metro Tabrak Aturan Permen PANRB
Metro {Sakilanews )Penunjukan Pelaksanaan Tugasnya (Plt) sejumlah pejabat di Kota Metro, oleh Walikota Bambang Iman Santoso, menabrak sejumlah peraturan menteri pendayagunaan, aparatur negara dan
reformasi birokrasi (Permen PANRB) Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021tentang
pola karier pegawai negeri sipil
Pada Pasal 56 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan penugasan Pelaksana Harian, atau Pelaksana Tugas harus memenuhi persyaratan yakni, Memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai bidang tugas yang akan dilaksanakan.
Memiliki jenjang Jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah, dari jenjang Jabatan yang akan ditugaskan, diantaranya, berkinerja baik paling kurang selama 2 (dua) tahun terakhir, dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam Jabatan yang ditugaskan.
Hal ini tentu tidak memenuhi syarat, dimana Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Budiono kini menjabat sebagai Plt Kadis UMKM Kota Metro, sedangkan pada 2025 sudah memasuki masa pensiun.
Bukan hanya itu, Walikota Metro Bambang Iman Santoso juga menabrak Surat Edaran
nomor 2/sea/1v2019 tentang,
kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas
dalam aspek kepegawaian.
Dalam Surat Edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama
atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Sementara itu, Triana aprisia kepala bagian pemerintahan, seharusnya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, namun ditempatkan tidak sesuai bidang di yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Begitu juga dengan Sekertaris Pendidikan Deddy Hasmara yang kini mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Metro Selatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sekertaris daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryoutomo, pihaknya diduga kurang memahami, terkait aturan tersebut. Kamis 20/3/2025.
"Sebentar BKPSDM saya tugaskan untuk meneliti aturan." Singkatnya.(*)
Belum ada Komentar untuk "Penunjukan Plt Sejumlah Pejabat Di Metro Tabrak Aturan Permen PANRB"
Posting Komentar