Anggota DPRD kota metro Fraksi partai Nasdem Deswan Angkat Bicara Perihal ASN Datangi Rumah Bambang Iman Santoso
METRO -(Sakilanews )Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Deswan angkat bicara perihal sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang mendatangi kediaman Bambang Iman Santoso meskipun belum ditetapkan oleh KPU.
Deswan mengatakan, seharusnya ASN Pemkot Metro lebih bersabar jika ingin mengucapkan selamat ataupun silaturahmi kepada wali kota terpilih tersebut.
"Seharusnya saling menghargai, Pak Wahdi dan Pak Qomaru itu masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota aktif sampai saat ini. Mereka sebagai ASN harusnya lebih bijak," kata Deswan, Senin (9/12).
"Pak Bambang dan Pak Rafieq itu sudah terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro. Tapi para ASN harusnya lebih bersabar, tidak akan terlambat jika ingin sekedar setor muka atau mengucapkan selamat," imbuhnya.
Pihaknya juga yakin baik Wali Kota Metro terpilih Bambang Iman Santoso maupun Wakil Wali Kota Metro terpilih Rafieq juga pasti lebih bijak dan lebih faham keadaan.
"Ini yang mengundang timnya ya, kalau Pak Bambang atau Pak Rafieq pasti tidak akan melakukan itu. Beliau pasti akan lebih bijak dan mengerti keadaan," ucapnya.
"Dan saya rasa timnya itu juga agak berlebihan, motivasinya apa mengundang ASN untuk datang ke rumah Pak Bambang. Untuk para ASN juga tidak datang juga tidak apa-apa seharusnya, kan itu yang ngundang timnya, bukan Pak Bambang langsung," tandasnya.
Sebelumnya, kunjungan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kerumah Bambang Iman Santoso pada tanggal 29 November 2024 masih menjadi sorotan.
Namun, pada saat kunjungan tersebut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01 ini belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya status keduanya masih calon wali kota dan wakil, karena KPU sebagai penyelanggara resmi belum menetapkan keduanya sebagai Wali Kota dan Wakil Wakil Kota terpilih.
Diketahui, ASN terikat oleh aturan netralitas dalam politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB dan Bawaslu.
Artinya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama proses pilkada masih berlangsung, termasuk sebelum adanya penetapan resmi hasil pemilihan oleh KPU.
Para pejabat tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam Pasal 4 huruf (e) mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun.
Selain itu, mereka juga mengangkangi Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2/SE/VII/2016 tentang Netralitas ASN.
Dimana, para ASN tersebut bisa dikenakan sanksi administratif maupun disiplin, seperti teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, sejumlah ASN Kota Metro mengaku menemui Wali Kota Metro terpilih Bambang Iman Santoso karena mendapat undangan dari salah satu tim Bambang - Rafieq(**)
Belum ada Komentar untuk "Anggota DPRD kota metro Fraksi partai Nasdem Deswan Angkat Bicara Perihal ASN Datangi Rumah Bambang Iman Santoso "
Posting Komentar