Oknum Pamong di Metro Terlibat Politik Praktis, Refleksi Lemahnya Pengawasan Bawaslu


 

Metro - (Sakilanews)Seorang pamong di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro terlibat dalam politik praktis. Kehadiran oknum perangkat desa itu menggambarkan lemahnya kinerja Bawaslu dalam pengawasan, namun dia tertangkap kamera sedang duduk di barisan relawan, lengkap dengan seragam Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01, Bambang-Rafieq.

Dari pantauan awak media, diketahui oknum pamong itu merupakan Ketua RT20/RW06 di Kelurahan Purwoasri. Selain duduk di barisan relawan Paslon Kepala Daerah berslogan Metro Mubaroq itu, dia juga sesekali terlihat menyemangati M Rafieq Adi Pradana dalam Debat Kandidat Calon Wakil Wali Kota Metro di Ballroom Hotel Aidia Grande pada Rabu, 23/10/2024 malam.

Saat awak media melakukan penelusuran kebenarannya, Lurah Purwoasri, Sutoyo mengonfirmasinya. Dia membenarkan bahwa oknum Ketua RT tersebut bernama Suyono, dan masih menjabat sebagai salah satu pamong di lingkungan warga. 

"Mengenai keterlibatan RT atau Pamong dalam politik praktis, kami sebenarnya belum tahu. Tapi kalau Pak Suyono itu sebagai Pamong, itu benar. Dia menjabat sebagai Ketua RT20/RW6 di Kelurahan Purwoasri," kata Sutoyo saat dikonfirmasi, Kamis, 24/10/2024.

"Terkait dia terlibat ke salah satu paslon, kami belum konfirmasi. Tapi insya Allah nanti kami akan konfirmasi ke Pak RT kita itu," lanjutnya. 

Kendati belum mengetahui pasti keterlibatan oknum RT bernama Suyono itu dalam politik praktis, Lurah Sutoyo mengakui bahwa di sekitar kediaman pamong terkait, memang terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon Gubernur Lampung dan Paslon Wali Kota Metro.

"Selama ini kami belum tahu kalau dia mendukung salah satu paslon. Cuma memang di rumah orang tuanya itu memang ada gambar Calon Gubernur, ada Calon Wali Kota Metro, itu di tempat orang tuanya itu gambarnya itu dan bersebelahan dengan kediaman dia," beber Lurah Purwoasri. 

Hal itu tentu semakin memperkuat kebenaran, bahwa oknum perangkat Kelurahan Purwoasri itu memang terlibat sebagai tim sukses kandidat calon kepala daerah. Lalu, bagaimana dengan sosialisasi tentang netralitas yang kerap digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu?

"Kalau terkait dengan sosialisasi netralitas ASN dari Bawaslu itu, kayaknya tidak disampaikan sih sampai ke ranah RT/RW atau Pamong, hanya sebatas ASN dalam pilkada, cuma itu aja," ungkap Sutoyo.

"Kalau soal RT/RW, sepertinya belum disampaikan sampai sejauh itu. Tapi, kalau RT/RW sendiri, itu adalah benar merupakan bagian dari perangkat desa, perangkat kelurahan ya," tukasnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat larangan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 62 Ayat (1). Dinyatakan dengan tegas di poin C, bahwa kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan, dilarang terlibat dalam politik praktis(**)

Belum ada Komentar untuk "Oknum Pamong di Metro Terlibat Politik Praktis, Refleksi Lemahnya Pengawasan Bawaslu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel