Pemerintah kota Metro (Pemkot) Usulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dalam Rapat Paripurna DPRD kota metro.
Metro -(Sakilanews) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian Raperda di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, 14/8/2023.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan dua raperda terkait pajak dan retribusi daerah, dan soal perubahan ke dua atas Perda Kota Metro Nomor 14 tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui pengusulan tersebut, diharap bakal berimplikasi ke kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita mengharapkan rancangan peraturan daerah Kota Metro tersebut dapat menjadi sumbangsih, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” kata Wahdi.
Wahdi menjelaskan, alasan dirancangnya raperda soal pajak dan retribusi daerah. Menurut dia, hal itu berkenaan dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang HKPD.
“Pada 2022 lalu, Pemerintah Pusat menetapkan dan mengundangkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang HKPD. Dengan ditetapkannya regulasi ini, diperlukan beberapa penyesuaian regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan pemberlakuan penyesuaian selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2024,” bebernya.
“Dari sisi pajak dan retribusi daerah, Undang-undang HKPD ditujukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha dan kualitas pelayanan, atas pemungutan retribusi. Selain itu, Undang-undang HKPD menyederhanakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang semula diatur dalam 9 Peraturan Daerah Kota Metro menjadi satu perda,” lanjutnya.
Wahdi memaparkan, secara umum terdapat 5 poin penting terkait penyesuaian Undang-undang HKPD dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan, yakni soal restrukturisasi jenis pajak daerah, khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kemudian, terkait rasionalisasi retribusi daerah, Wahdi menyebut terdapat 4 retribusi yang dihapuskan, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian dan pengawasan menara.
“Namun demikian, apabila terdapat retribusi yang potensial bagi daerah, maka diperbolehkan untuk melakukan pemungutan melalui sistem Badan layanan Umum Daerah atau BLUD,” paparnya.
“Untuk kota metro retribusi pengujian kendaraan bermotor memiliki potensi cukup baik dengan realisasi tahun 2022 sebesar 762 juta. Oleh karena itu saat ini sedang dilakukan kajian dan analisa untuk melakukan pengelolaan pendapatan dari sektor perizinan kendaraan bermotor melalui sistem BLUD tanpa mengabaikan pertimbangan pelayanan dasar kepada masyarakat pada umumnya,” sambungnya.
Selanjutnya, terkait perluasan basis pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil tanpa penambahan beban wajib pajak. Lalu, soal penyesuaian kebijakan objek dan jenis pajak, dokter khusus PBB-P2, BPHTB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan restoran yang secara rinci dan teknis, telah dilakukan pembahasan bersama di tingkat eksekutif terkait penyesuaian kebijakan, jenis, maupun objek pajak tersebut dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Terakhir adalah soal perubahan pencatatan jenis retribusi dan lain-lain PAD yang sah. Salah satunya perubahan pencatatan BLUD dan PAM yang semula kode pos lain-lain PAD yang sah, selanjutnya Pemkot Metro akan memasukkannya dalam kelompok retribusi, pelayanan kesehatan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Sementara itu, ditanya soal inisiatif para legislator mengenai gerakan literasi, Wahdi menganggap hal yang dimaksud adalah soal internalization society.
“Soal gerakan literasi yang tadi disebut itu saya kira adalah tentang learning internalization society. Yang artinya, budaya untuk berliterasi sesuai dengan RPJP kita yang menyampaikan kota pendidikan. Nah, ke depan tentu kita bicara tentang RPJP 2,” terang Wahdi.
Meski begitu, pihaknya bakal mempelajari dahulu secara mendalam. Terlebih jika mengingat potensi-potensi literasi yang telah berjalan dan berkembang selama ini di Kota Metro.
“Jadi, saya kira sudah tepat. Apakah bakal di-perdakan? Nanti dipelajari ya, selalu kan harus dipelajari dulu, termasuk pendidikan inklusi. Lo, pendidikan inklusi kita adalah, kita mempunyai 33 SLB dengan satu Pusat Autis, itu inklusi kita. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam proses pembangunan termasuk disabilitas, dan sebagainya. Gerakan literasi sudah, Gemerlang itu kan. Nanti dilihat juga, kita ada program Qur'an ya, Tahfiz Qur'an, literasi semua lo itu,” pungkasnya(**)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah kota Metro (Pemkot) Usulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dalam Rapat Paripurna DPRD kota metro."
Posting Komentar