Menkopolhukam Harus Turun Tangan Dalam Dalam Berbagai Kasus Hukum.
Jakarta. Ketika Kepolisian Dan Kejaksaan memilik padangan yang berbeda terhadap perkara pidana maka sebaiknya Menkopolhukam yang turun tangan agar cepat tuntas.
Misalnya Penyidik telah menetapkan tersangka sementara Kejaksaan memiliki pandangan yang berbeda terhadap perkara tersebut sehingga ada kesan mempersulit penyidik untuk dapat P21 oleh JPU.
Berhubung kedua institusi ini adalah lembaga negara dan sama-sama dibawah komando Menkopolhukam sehingga wajar dan patut untuk turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum(JMS)
Belum ada Komentar untuk "Menkopolhukam Harus Turun Tangan Dalam Dalam Berbagai Kasus Hukum."
Posting Komentar