Pemerintah kota Metro pastikan Perizinan Dan Non Perizinan Di Mal Pelayanan Publik(MPP) Sudah Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan.

Metro - Sakilanews) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan layanan perizinan dan non-perizinan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.

Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman mengatakan pihaknya telah secara konsisten meningkatkan mutu layanan yang disediakan di MPP.

“Sejauh ini, kita bergerak terus memang, tapi kan juga harus terus dievaluasi, kemudian dievaluasi lagi dan lagi. Terus bergerak dalam bentuk apa pun, perizinan dan segala macam. Perizinan, termasuk juga yang non perizinan kita terus bergerak, dievaluasi oleh teman-teman yang di PTSP,” kata Qomaru usai menghadiri Workshop Evaluasi SOP Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada MPP Kota Metro, di Ballroom Hotel Grand Sekuntum setempat, Selasa, 11/7/2023.

Berdasarkan catatan awak media, diketahui di MPP terdapat sebanyak 242 pelayanan dari 27 instansi, yang terdiri dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro dengan pelayanan sebanyak 211 jenis. Kemudian, 8 Instansi/Lembaga  Pemerintah Pusat dengan pelayanan sebayak 24 jenis. Lalu, 1 Instansi Provinsi Lampung dengan 1 jenis pelayanan, 2 Instansi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pelayanan sebanyak 3 macam dan 3 bank dengan jumlah pelayanan sebayak 3 bentuk layanan.

Qomaru menjelaskan pergerakan yang dimaksud yakni dengan penguatan atau evaluasi program yang telah berjalan, guna menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Saya yakin dan percaya, kalau para peserta dari berbagai lintas sektoral dan instansi ini sudah bisa membaca, apa yang diharapkan oleh Pemkot Metro, untuk mengawal dan mengurus kota ini dengan sebaik-baiknya. Buktikan dengan baik, bahwa pelayanan di Kota Metro adalah pelayanan yang bagus, cepat, tepat,” pungkasnya(**)

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah kota Metro pastikan Perizinan Dan Non Perizinan Di Mal Pelayanan Publik(MPP) Sudah Sesuai Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel