Bebas, Kasus Mantan Legislator Metro Ditangguhkan.

Bebas, Kasus Mantan Legislator Metro Ditangguhkan

Metro (Sakilanews) -- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019 Alizar alias Jinggo kini telah menghirup udara segar. 

Pasalnya, pada kasus penggelapan pajak yang menyangkut dirinya kini status nya telah ditangguhkan. Hal tersebut karena, tersangka lainnya yaitu ibu Karlena telah membayarkan uang kerugian negara beserta denda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Jumat, 20 Januari 2023. 

Data yang dihimpun  pada pelaksanaan tahap II di kantor Kejari Metro, tersangka Karlena telah membayar kerugian atas pendapatan negara atau pokok hutang yang menjadi kewajiban dari CV KTP sebesar Rp 130.492.083. 

Tersangka Karlena juga telah membayarkan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebesar Rp 391.446.249. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp.521.928.332 melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro. 

Alizar alias Jinggo mengucap syukur atas keluarnya dirinya. Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting baginya untuk kedepannya lebih baik lagi. 

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan keluar hari ini. Ini akan menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi saya. Saya juga puas karena bisa mendapatkan apa yang telah menjadi hak saya," kata dia usai keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Metro, Jumat, 20 Januari 2023 pada pukul 17.40 WIB. 

Dia menyebut, dengan penegakan hukum dan keadaan serta seluruh pengorbanan yang dia lakukan sehingga bisa menemukan titik terang dari kasus tersebut. 

"Salah tidak nya itu pengadilan yang menentukan. Tapi untuk masalah pajak ini, kami sudah dibayarkan oleh Karlena," ungkapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Alizar alias Jinggo, Jhon L Situmorang mengatakan, penangguhan penahanan ini karena pihak dari Ibu Karlina telah membayarkan pajak beserta denda yang telah diserahkan melalui Kejari Metro. 

"Jadi untuk prosedur nya memang penangguhan terlebih dahulu. Sebelum nanti seluruh administrasi terselesaikan," ungkapnya. (Tim)

Belum ada Komentar untuk "Bebas, Kasus Mantan Legislator Metro Ditangguhkan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel