Azmy Syahputra, S.H., M.H Dalam Perkara Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Oleh Terlapor F Agar Semua Terang Benderang.
Kami Meminta Pendapat Ahli Pidana Dr.
Jakarta-(Sakilanews) Kami selaku kuasa hukum pelapor, Sdr ALIZAR meminta Pendapat Ahli Pidana, Dr. Azmy Syahputra S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta dengan maksud agar Penyidik Reskrim Polsek Metro maupun JPU Kejari Metro mendapat pencerahan perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP atas laporan klien yang saat sedang ditangani supaya lebih terang benderang kepada tindakan terlapor, dkk.
Mengapa klien kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena faktanya apa yang mereka jual tanah dan bangunan bukan seluruhnya milik terlapor sebagaimana iklan broadcast yang mereka buat sendiri.
Jika membaca broadcast ini sudah sangat jelas dan terang benderang luas tanah dan bangunan yang mau dijual oleh terlapor, dkk tanpa perlu penafsiran lagi.
Atas dasar broadcast inilah klien kami memiliki niat untuk membelinya. Dan akhirnya terjadilah jual beli, namun kenyataan setelah dibayar sesuai kesepakatan ternyata ukuran yang tertera di broadcast tidak sesuai.
Hal ini tentu membawa dampak kerugian materiil kepada klien kami karena dirinya merasa ditipu oleh penjual sebagaimana yang dijanjikan. Oleh karena merasa ditipu maka klien kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pada tanggal 27 Oktober 2020 di Polsek Metro, Kota Metro, Lampung.
Sejatinya laporan klien kami sudah beberapa kali di gelar baik Polsek Metro Pusat sendiri, di Polres Metro maupun di Dirkrimum Polda Lampung dan hasil gelar tetap melanjutkan Penyidikan dan selanjutnya Penetapan Tersangka.
Mekanisme gelar menurut hemat kami sudah tepat sebagaimana yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena telah melalui mekanisme yang benar maka perkara ini sangat mempertaruhkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Lampung dalam menangani perkara pidana.
Saat ini ahli pidana sedang membuat Legal Opinion terhadap perkara ini, semoga saja dalam waktu dekat semua terang benderang (Pnt. John L Situmorang, S.H.,M.H)
Belum ada Komentar untuk "Azmy Syahputra, S.H., M.H Dalam Perkara Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Oleh Terlapor F Agar Semua Terang Benderang."
Posting Komentar