Kejari metro Tunggu Audit BPKP Lampung untuk penetapan tersangka Tipikor DKH.
Kejari Metro Tunggu Audit BPKP Lampung Untuk Penetapan Tersangka Tipikor DLH
METRO - (Sakilanews) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro masih menunggu hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Lampung untuk menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (18/04/2022).
"Tim kami saat ini tengah melakukan koordinasi, untuk melengkapi data-data yang diminta oleh BPKP Lampung. Artinya, kasus ini tidak diam, tetap kita tindak lanjut dan proses juga tetap berjalan," kata Debi, Senin 18 April 2022.
Dia menambahkan, untuk estimasi kerugian negara yang diakibatkan kasus Tipikor DLH belum selesai dan akan diselesaikan secepatnya.
"Sampai saat ini estimasi kerugian negara belum bisa diketahui karena memang penghitungan belum selesai. BPKP masih minta data-data untuk melengkapi berkas tersebut," tambahnya.
Dia menjelaskan, pada tahap ini juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi yang ada kaitannya pada kasus Tipikor DLH Metro.
"Awalnya itu 20, sekarang ini menjadi 25 saksi. Itu dari pihak ketiga, ASN di DLH dan pihak-pihak terkait,"ujarnya.
Pihaknya belum bisa menargetkan akan merampungkan kasus ini. Karena memang masih menunggu dari BPKP.
"Ini masih proses dan menunggu BPKP, kalau kerugian negara sudah muncul nanti kita akan sampaikan kembali. Lebih intinya masih menunggu penghitungan BPKP,"tandasnya.(Tim rilis Awpi)
Belum ada Komentar untuk "Kejari metro Tunggu Audit BPKP Lampung untuk penetapan tersangka Tipikor DKH."
Posting Komentar