Alih Fungsi terminal kota metro, salah sejak Awal perjanjian kerjasama.
METRO (Sakilanews)
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Metro, Abdulhak, menilai carut marutnya pengelolaan Terminal Kota berawal dari terjadinya perjanjian kerjasama Pembangunan Kawasan Perdagangan Kota Metro. Perjanjian dengan sistem Bangun Guna Serah antara pihak Pemerintah Kota Metro dan PT. Sukarso Waway – PT. Tiga Satu Mandiri Prima (Join Operation) yang dilakukan Tahun 2014 seperti tertuang di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 04/KSAD/07/Setda/2014.” Setelah mempelajari dengan seksama beberapa dokumen terkait, ada dugaan kuat kesalahan fatal adalah memasukan Lahan Terminal kedalam poin perjanjian. Bahkan pada Perjanjian Pasal 4 Ayat 1 Poin (b) dengan gamblang menyebutkan Ruang Lingkup Perjanjian adalah sebagian Lahan Terminal seluas lebih kurang 6.800 M2 menjadi obyek Pengembangan Pasar dengan rincian rencana Pembangunan Ruko, Toko, dan Los. Padahal sudah jelas Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012 pada Lampiran 4 mengatur tentang Dinas yang memiliki kewenangan Pengelolaan Terminal yakni Dinas Perhubungan bukan Dinas Pasar,” terang Abdulhak.
Sementara itu, Dewan Pakar Poetra Nusantara Institut Jakarta, Hendi Dwi Putra, membenarkan keterangan dari Abdulhak dan menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat Bab yang mengatur tentang Fungsi, Tujuan dan Pengelolaan Terminal. Pada Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan, Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukan bagi fasilitas Terminal. Sedangkan pada Ayat (2) menyebutkan Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
“Jadi jelas bahwa kalaupun ada Kios di dalam Terminal dalam rangka fasilitas penunjang Terminal dan penyelenggaranya adalah Dinas Perhubungan sehingga Perjanjian Kerjasama tersebut secara nyata telah mengangkangi baik itu UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wayah Kota Metro,” jelas Hendi.
Abdulhak dan Hendi Dwi Putra mendorong penyelesaian Terminal Pasar Kota Metro masuk ke dalam Penegakan Hukum sehingga menjadi kerangka awal untuk melakukan penertiban. Pasalnya, ada dugaan kuat terkait terminal Kota yang kini berubah menjadi Pasar, ada pemufakatan jahat dan ada oknum-oknum mafia yang bermain guna kepentingan pribadi ataupun kelompok untuk mendapatkan keutungan. ( red)
Belum ada Komentar untuk "Alih Fungsi terminal kota metro, salah sejak Awal perjanjian kerjasama."
Posting Komentar